Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 December 2024

Penghapusan NPWP Orang Pribadi

Hero

Sumber:

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  1. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi:
    1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau
    2. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau
  3. Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

Permohonan penghapusan NPWP wajib melampirkan dokumen di bawah ini:

    1. bagi Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, yaitu dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
    2. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk:
  1. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau
  2. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan; dan
    1. bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan proses pemeriksaan. Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan atas permohonan Penghapusan NPWP tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak orang pribadi diterima secara lengkap.

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif di atas, Penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak orang pribadi memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.  tidak mempunyai utang pajak;

b.  tidak sedang dilakukan tindakan:

1.  Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2.  pemeriksaan bukti permulaan;

3.  penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau

4.  penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;

c.  tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);

d.  tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan

e.  tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:

1.    pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2.    pengajuan keberatan;

3.    pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

4.    pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

5.    pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;

6.    pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

7.    pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

8.    pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

9.    pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

10.  pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;

11.  gugatan;

12.  banding; dan/atau

13.  peninjauan kembali.

Wow, lebih banyak yaa persyaratannya jika mau hapuskan NPWP.