Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 May 2026

Penghapusan NPWP Bisa Dilakukan, Asalkan…

Hero

Sumber: team enforcea

Untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (4) PER 7/PJ/2026. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. tidak mempunyai utang pajak;
  2. tidak sedang dilakukan tindakan:
  1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  2. pemeriksaan bukti permulaan;
  3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  1. tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
  2. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan
  3. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:
  1. pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. pengajuan keberatan;
  3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
  5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
  7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
  8. pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
  9. pembatalan surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
  10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan;
  11. gugatan;
  12. banding; dan/atau
  13. peninjauan kembali.