25 May 2026
Penghapusan NPWP Bisa Dilakukan, Asalkan…
Sumber: team enforcea
Untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (4) PER 7/PJ/2026. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- tidak mempunyai utang pajak;
- tidak sedang dilakukan tindakan:
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- pemeriksaan bukti permulaan;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
- tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan
- tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:
- pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- pengajuan keberatan;
- pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
- pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
- pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
- pembatalan surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
- pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan;
- gugatan;
- banding; dan/atau
- peninjauan kembali.