Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 December 2024

Penghapusan NPWP Berdasarkan PMK 81/2024

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 1 angka 70 PMK 81/2024, penghapusan NPWP merupakan tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penghapusan NPWP  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Mengacu pada pasal 28 PMK 81/2024, KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bagi WPOP yang sudah tidak memenuhi persyaratan objektif dan/atau subjektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghapusan NPWP dapat dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan apabila:

  1. WPOP telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. WPOP:
      • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk;
      • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk; atau
      • WPOP memiliki lebih dari 1 NPWP.
  • Penghapusan NPWP bagi Warisan Belum Terbagi

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak warisan yang belum terbagi menggunakan NPWP milik WPOP yang meninggalkan warisan tersebut. Apabila WPOP yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan warisan tersebut menghasilkan penghasilan, maka wakil dari wajib pajak warisan yang belum terbagi wajib mendaftarkan NPWP pada KPP. NPWP wajib pajak warisan yang belum terbagi akan dihapus setelah warisan tersebut selesai dibagi.

  • Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan

Penghapusan NPWP wajib pajak badan dapat dilakukan penghapusan dalam hal:

      1. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
      2. Wajib pajak badan bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
      3. Wajib pajak badan memiliki lebih dari 1 NPWP.
  • Penghapusan NPWP bagi Instansi Pemerintah

Penghapusan NPWP bagi wajib pajak instansi pemerintah dilakukan apabila:

      1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
      2. Memiliki lebih dari 1 NPWP.
  • Persyaratan Lain untuk Penghapusan NPWP

Merujuk pada Pasal 38 PMK 81/2024, selain memenuhi pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

      1. Tidak mempunyai utang pajak;
      2. Tidak sedang dilakukan tindakan:
      • Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
      • Pemeriksaan bukti permulaan;
      • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
      • Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
      1. Tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP);
      2. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA);
      3. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:
      • Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU KUP;
      • Pengajuan keberatan;
      • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
      • Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
      • Pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
      • Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
      • Pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
      • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
      • Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
      • Gugatan;
      • Banding; dan/atau
      • Peninjauan kembali.

 

​​​​​​​