Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 June 2022

Penghapusan NPWP

Hero

Sumber:

Oleh: Andini Margaretta Tarigan

 

Kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan ketika sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Ketika Wajib Pajak sudah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bagaimana jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta ingin terbebas dari pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan?. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  4. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  5. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
  6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
  1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
  2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
  3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
  4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  1. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  2. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara nyata tidak lagi:
  1. mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau
  2. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta memenuhi kriteria di atas, maka Wajib Pajak dapat mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung untuk permohonan penghapusan NPWP. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara tertulis dan elektronik. Dokumen permohonan secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti penerimaan surat. Sedangkan permohonan elektronik dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.