Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 December 2024

Penggunaan Putusan Terdahulu sebagai Dasar Argumen Pemeriksaan Pajak

Hero

Sumber:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); atau
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan yang disertakan dengan bukti pendukung sebagai upaya untuk mengurangi koreksi atau temuan fiskus. Salah satu “alat” yang dapat digunakan adalah putusan dari hasil penyelesaian sengketa pajak terdahulu.

Putusan hakim/keputusan atas suatu sengketa hukum, atau dalam konteks perpajakan adalah hasil pemeriksaan pajak, merupakan produk hukum yang mempunyai kekuatan mengikat hanya pada perkara yang diputuskan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan pajak sebelumnya/hasil pemeriksaan pajak kasus lain (yurisprudensi) hanya dapat menjadi pedoman/bahan pertimbangan bagi hakim/otoritas lain untuk memutus suatu sengketa pajak berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 1917 KUH Perdata berbunyi:

 

“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”

Sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya atau tahun pajak lainnya yang telah disetujui fiskus tersebut tidak mempunyai kekuatan pengikat untuk menetapkan kasus perpajakan serupa di tahun pajak yang lain, namun hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang telah disetujui fiskus tersebut dapat memperkuat argumen pada tanggapan pemeriksaan perusahaan dan sekaligus menjadi pedoman/bahan pertimbangan bagi pemeriksa/otoritas pajak dalam mempertimbangkan hasil pemeriksaan pajak yang sedang dijalankan.