Penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi

Sumber:
Oleh: Winda Novela
Salah satu hal yang diatur dalam UU HPP yang telah diresmikan pada tanggal 29 Oktober 2021 adalah Pemerintah akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WPOP). Sedangkan untuk badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini baru akan berlaku pada tahun 2023. Jadi untuk saat ini semua aktivitas yang menggunakan NPWP masih berlaku seperti biasa. Tujuan dari penambahan fungsi NIK menjadi NPWP adalah untuk dapat mengefisienkan kewajiban Perpajakan bagi orang pribadi. Selain itu juga untuk menciptakan kesederhaan administrasi mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Perlu kita ketahui, bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau berpenghasilan maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu yaitu apabila penghasilan seseorang dalam setahun di atas batasan PTKP yaitu Rp54.000.000 (lima puluh empat juta) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23 dimana peredaran bruto nya di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam setahun. Selain itu, pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga harus tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.