Penggunaan Kurs Menteri Keuangan berdasarkan PP No. 44 Tahun 2022

Sumber:
Tepat pada tanggal 2 Desember 2022 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan tersebut merupakan turunan atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
Berdasarkan siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 dibagi menjadi tiga kelompok besar yakni substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2012 serta substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya. Salah satu aturan yang disempurnakan dari PPN sebelumnya adalah ketentuan terkait dengan penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang asing selain rupiah.
Berdasarkan Pasal 21 PP No. 44 Tahun 2022, disebutkan bahwa transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP didalam maupun dari luar daerah pabean yang dilakukan dengan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya PPN maupun PPnBM yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat. Pasal ini disempurnakan dari PP sebelumnya dimana PP sebelumnya tidak menegaskan apakah BKP atau JKP tersebut berada di dalam daerah pabean atau tidak. Selain itu dalam PP sebelumnya juga hanya menyebutkan pada saat pembuatan Faktur Pajak disempurnakan lagi oleh PP 44 dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Untuk memperjelas ketentuan tersebut, berikut salah satu contoh pembuatan Faktur Pajak yang penyerahannya menggunakan mata uang asing:
PT A merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang kepada PT B dengan nilai sebesar US 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). Penyerahan tersebut dilakukan pada tanggal 5 Desember 2022 dan dibuatkan Faktur Pajak menggunakan kurs yang ditetapakan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 15.688,00 (lima belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk setiap US 1,00 (satu dolar Amerika Serikat). Namun pada tanggal 12 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat kekeliruan dalam Faktur Pajak tersebut. Atas kekeliruan tersebut, PT A harus melakukan pembetulan Faktur Pajak dengan membuat Faktur Pajak pengganti tertanggal 12 Desember 2022. Namun, perlu diingat bahwa kurs yang digunakan dalam transaksi tersebut tetap kurs yang berlaku pada tanggal 5 Desember 2022, karena di tanggal tersebutlah memang seharusnya penyerahan tersebut dilakukan.
Oleh Wanda Helen Siahaan | 20 Desember 2022