Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 August 2025

Penggunaan Kurs atas Transaksi PPN Jasa Luar Negeri

Hero

Sumber: Freepik

PPN Jasa Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari wilayah di luar pabean oleh pihak dalam negeri. Jika Wajib Pajak dalam negeri memiliki transaksi sehubungan dengan pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari wilayah di luar daerah pabean, maka atas transaksi tersebut dikenakan PPN atas Jasa Luar Negeri.

 

Mengingat natur transaksi tersebut yang pembayarannya seringkali menggunakan mata uang asing, penggunaan kurs atas transaksi pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri diatur dalam PP 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang menyebutkan bahwa:

 

“Dalam hal transaksi atas:

  1. Impor Barang Kena Pajak;
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,

dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.”

 

PPN Jasa Luar Negeri tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPN Jasa Luar Negeri dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Walaupun penyetorannya terlambat, PPN Jasa Luar Negeri tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku.