Penggunaan Besaran Tertentu Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2022

Sumber:
Menjelang akhir tahun ini, tepatnya di awal bulan Desember 2022 lalu, Pemerintah baru saja terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 nih, yang mengatur tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PP ini sebetulnya untuk mengatur penerapan-penerapan yang sebelumnya sudah ataupun mungkin belum disebutkan di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maupun UU Cipta Kerja.
PP ini mengatur beberapa substansi yang baru, dan juga menyempurnakan beberapa substansi yang sudah ada di PP sebelumnya. Nah, pada artikel kali ini kita mau bahas mengenai salah satu substansi yang baru nih, yaitu tentang penggunaan besaran tertentu untuk PPN.
Untuk refresh sedikit, PPN dengan besaran tertentu diwajibkan untuk beberapa Barang Kena Pajak (BKP) dan juga Jasa Kena Pajak (JKP). Sudah pada tau ‘kan?
Di antaranya, yaitu penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) seperti yang sudah diatur dalam PMK Nomor 62/PMK.03/2022, atau penyerahan barang hasil pertanian tertentu seperti yang diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022, atau PPN atas perdagangan asset kripto juga menggunakan besaran tertentu lho, yaitu di PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Untuk JKP, sejauh yang diketahui termasuk di 5 (lima) JKP yang menggunakan besaran tertentu untuk menghitung PPN terutangnya, yaitu: Jasa pengiriman pos/paket, Jasa biro perjalanan wisata, Jasa freight forwarding, Jasa pemasaran dengan penggunaan voucher/loyalty program/reward, dan yang terakhir ada Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga perjalanan ke tempat lain. Dari BKP dan JKP yang disebutkan ini, tarif PPN-nya khusus, menggunakan besaran tertentu sesuai yang diatur di ketentuan masing-masing.
Lalu, apa dong yang di atur di PP Nomor 44 Tahun 2022 ini?
Pasal 15 PP Nomor 44 Tahun 2022 ini mengatur:
Di ayat 1:
PKP yang: a) mempunyai peredaran usaha dalam 1(satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; b) melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau c) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu,
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
Di ayat 2:
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.
Nah di ayat 2 Pasal 15 PP ini, maksudnya adalah besaran yang sudah diatur di masing-masing PMK yang sebelumnya kita sebut nih.
Di ayat 3:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Di ayat 4, mengatur tentang kalau PPN yang besaran tertentu itu ternyata tidak dipungut atau dibebaskan:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan besaran tertentu dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;
b. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau dibebaskan; dan
c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Paiak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat dikreditkan.
Bonus nih, di Pasal 16 PP Nomor 44 Tahun 2022 ini, yaitu apabila PKP yang melakukan penyerahan dengan besaran tertentu melakukan penyerahannya dengan kantor pusat atau cabangnya, PKP melakukan pemungutan PPN-nya dengan DPP berupa nilai tertentu yaitu sebesar Rp0 (nol Rupiah).
Semoga bermanfaat ya, rekan-rekan ?
Oleh Nadya Azahra Rangkuti | 19 Desember 2022