Penggabungan Usaha yang Bisa Menggunakan Nilai Buku Untuk Pengalihan Harta

Sumber: Freepik
Salah satu isu yang sering muncul dalam pengalihan harta adalah penentuan dasar pengenaan pajak. Umumnya, nilai pasar wajar dijadikan rujukan dalam transaksi, namun terdapat kondisi tertentu di mana regulasi memperkenankan penggunaan nilai buku sebagai dasar pengalihan. Mekanisme ini menjadi penting karena dapat memberikan efisiensi fiskal sekaligus mendukung tujuan restrukturisasi tanpa menimbulkan beban pajak yang berlebihan.
Dalam ketentuan yang sudah diperbarui dalam PER 8/PJ/2025, pemerintah mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan harta yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi usaha, tentu dengan melalui permohonan terlebih dahulu ke DJP melalui portal-portal khusus yang sekarang sudah disediakan. Untuk bentuk penggabungan usaha, berikut kondisi Wajib Pajak yang bisa menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta:
- Penggabungan 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri,
- Mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak yang tidak punya sisa kerugian fiskal atau punya sisa kerugian fiskal yang lebih kecil, dan
- Membubarkan Wajib Pajak badan yang mengalihkan karta dan kewajiban tersebut.
Atau
- Penggabungan badan hukum luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri,
- Mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, dan
- Membubarkan badan hukum luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.