Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 August 2026

Pengetatan Tata Kelola RKAB dan Transparansi Pencampuran Batubara Berdasarkan PerMen ESDM Nomor 6 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah kembali memperkuat tata kelola sektor pertambangan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 (PerMen 6/2026), yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan arah kebijakan yang lebih besar, yaitu memastikan keandalan pasokan batubara domestik, meningkatkan transparansi, serta menjaga penerimaan negara. Salah satu fokus utama perubahan ini adalah pengaturan lebih ketat atas kegiatan pencampuran (blending) batubara serta penyempurnaan kewajiban pelaporan RKAB.

Regulasi ini lahir dari kebutuhan strategis pemerintah untuk menjamin pasokan batubara bagi kelistrikan dan industri dalam negeri, mengendalikan kualitas batubara hasil produksi, dan mencegah potensi manipulasi nilai komoditas yang berdampak pada penerimaan negara. Permen 6/2026 secara eksplisit disebutkan bahwa kegiatan pencampuran batubara perlu dilakukan secara akuntabel dan terkontrol. Artinya, blending yang sebelumnya lebih fleksibel kini masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah.

Salah satu perubahan paling signifikan ada pada Pasal 19, yang memperluas cakupan laporan berkala (triwulanan). Salah satu perubahan penting adalah bahwa bagi pemegang IUP/IUPK tahap Operasi Produksi, laporan kini tidak hanya mencakup aspek operasional dasar, tetapi juga meliputi kegiatan konservasi dan reklamasi, pengelolaan air tambang & geoteknik, penggunaan alat dan tenaga kerja, audit internal keselamatan tambang, kegiatan pencampuran batubara yang wajib dilaporkan,  dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan PNBP. Penambahan kewajiban pelaporan pajak dan PNBP menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengintegrasikan compliance operasional dengan compliance fiskal dalam satu kerangka pengawasan. Dengan demikian, bagi perusahaan tambang, hal ini berarti fungsi operasional, finance, dan tax tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri, semuanya harus terintegrasi dalam pelaporan RKAB.

Sebelum aturan ini terbit, praktik blending relatif umum dilakukan untuk memenuhi spesifikasi pasar. Namun saat ini pencampuran batubara WAJIB mendapat persetujuan Menteri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 34A, blending hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan permohonannya diajukan melalui sistem resmi serta harus disertai dokumen pendukung yang cukup kompleks. Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain persetujuan RKAB masing-masing pihak, kontrak pembelian batubara pencampur, kontrak penjualan hasil blending, Certificate of Analysis (COA), simulasi spesifikasi sebelum & sesudah blending. Untuk parameter teknis yang diuji meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, kandungan abu. 

Perubahan lain yang cukup penting adalah pada Pasal 33, di mana pemerintah diberikan kewenangan untuk memperbaiki kesalahan administratif atau evaluasi dalam proses persetujuan/penolakan RKAB. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi regulator, tetapi di sisi lain juga membuka ruang ketidakpastian bagi pelaku usaha jika tidak dikelola dengan governance yang baik.

Dengan demikian, terbitnya peraturan ini membawa inplikasi besar bagi industri tambang, yaitu:

  1. Tingkat governance naik level

Perusahaan harus memastikan bahwa data operasional valid dan terdokumentasi dan memastikan konsistensi antara RKAB, realisasi, dan pelaporan.

  1. Integrasi fungsi operasional & fiskal

Dengan adanya pelaporan pajak dalam RKAB berarti risiko koreksi pajak bisa meningkat dan data produksi dan revenue akan lebih mudah ditelusuri.

  1. Risiko transfer pricing & pricing control

Dengan adanya kontrol terhadap blending, maka harga jual tidak lagi sepenuhnya fleksibel, margin bisa terdampak jika blending dikendalikan.

  1. Compliance cost meningkat

Karena proses approval blending lebih panjang dan dokumentasi teknis dan kontraktual yang lebih kompleks maka akan meningkatkan biaya kepatuhan yang lebih tinggi.