Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 April 2023

Pengenaan PPN pada Ekspor Jasa Maklon

Hero

Sumber:

Istilah maklon berasal dari bahasa Belanda, yakni "maakloon", yang dalam bahasa Inggris dapat diartikan sebagai manufacturing fee. Kata maakloon ini kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi maklon.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah: "Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."

Jasa maklon utamanya memiliki dua ciri-ciri. Pertama, pengguna jasa harus menyediakan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Ini karena sifat dari perusahaan yang menawarkan jasa maklon sepenuhnya hanya menyediakan jasa untuk memproduksi. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa. Artinya, pemasaran dan hak penjualan semua dipegang oleh pengguna jasa maklon. Oleh karena itu, perusahaan yang memproduksi tidak dapat menjual, atau mendistribusikanya tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu.

Jasa maklon merupakan salah satu jenis Jasa Kena Pajak (JKP), dimana termasuk objek PPN dan dikenakan tarif sebesar 11% sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Namun, perlu diingat bahwa pengenaan PPN sejatinya memperhatikan destination principle, PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Sesuai dengan destination principle, penyerahaan jasa maklon yang peruntukannya digunakan di luar daerah pabean dikenakan tarif PPN sebesar 0%.

Dalam PMK 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa maklon yang dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah penyerahaan jasa yang memenuhi 4 kriteria yaitu:

  1. Spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa.
  2. Bahan baku dan/atau barang setengah jadi sebagai dimaksud pada poin pertama akan diproses untuk menghasilan Barang Kena Pajak (BKP).
  3. Barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon merupakan milik penerima jasa.
  4. Pengusaha jasa maklon mengirimkan BKP hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan mekanisme ekspor barang.

Dalam aspek administrasi, penyedia jasa sebagai PKP wajib membuatkan faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat atas ekspor jasa maklon adalah berupa surat pemberitahuan ekspor JKP yang dilampiri dengan invoice sebagai satu-kesatuan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PMK 32/PMK.010/2019. Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon juga perlu dibuatkan faktur pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) PER-07/PJ/2021, pemberitahuan ekspor barang (PEB) dapat digunakan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.