Pengenaan PPN dan PPh Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher

Sumber:
Oleh: Agata Dea
Melalui PMK No.6/PMK.03/2021 yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2021, penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher dikenakan PPN dan PPh atas penghasilan yang dilakukan dari kegiatan penyerahan barang dan atau jasa tersebut. Berikut akan dijelaskan terkait barang dan jasa yang dikenakan pajak, baik PPN dan PPh.
Dalam Pasal 2, dijelaskan Barang Kena Pajak:
- Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu Perdana
- Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik
- Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksud berupa Token
- Token sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Dalam Pasal 3, dijelaskan atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa:
- Jasa Penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi
- Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
- Jasa penyelenggaran program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer,
dikenai PPN.
Selanjutnya dalam Pasal 4 dijelaskan,
1. Pihak yang dikenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi;
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi;
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomuikasi secara langsung; dan
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
2. PPN yang terutang atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurus a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomuikasi;
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan
- Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
3. PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan barang Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C
4. Pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
Dalam Pasal 7, dijelaskan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak, akan dijelaskan sebagai berikut.
1. PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut ileh Penyelenggara Voucer.
2. Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa.
3 Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- Penyediaan tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa;
- Penginformasian program diskon barang dan/atau jasa dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik kepada Pembeli potensial; dan / atau
- Penerbitan, pengelolaan, dan penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa untuk ditukarkan oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang atau penyedia hasa.
4. Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palig sedujut meliputi Voucer penawaran diskon (daily deals voucher)
Untuk Pajak Penghasilan yang dipungut dijelaskan dalam BAB III yang tertuang dalam Pasal 18
1. Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribus Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
2. Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari:
- Nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distributor Tingkat Selanjutnya; atau
- Harga Jual,atas penjualan kepada pelanggan telekonunikasi secara langsung.
3. Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasak 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan 100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut
5. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh PenyelenggaraDistribusi Tingkat Kedua
6. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjtnya atau pelanggan telekomunikasi yang:
- Jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Merupakan Wajib Pajak bank; atau
- Telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkofirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
7. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b dilakuakn tanpa Surat Keterangan Bebas.
8. Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterima pembayaran;
- Menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut; dan
- Melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22,
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Contoh perhitungan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana
1. PT A merupakan operator telekomunikasi selular (Pengusaha Peneyelenggara Jasa Telekomunikasi), PT B merupakan authorized distribrutor pulsa PT A (Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama), PT C merupakan penyelenggara server pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua), PT D merupakan master dealer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya), PT E merupakan retailer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya), dan Tuan X dan Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi.
2. Pada tanggal 2 Januari 2021 PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rpl0.000.000,00 dari PT B. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp15.000,00.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:
a. PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar 10% x Rpl0.000.000,00 = Rpl.000.000,00.
b. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X se besar 10% x Rp15.000,00 = Rpl.500,00
3. Pada tanggal 8 Februari 2021 PT B menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana sebesar Rp9.000.000,00 dari PT C. Oleh karena itu, PT B sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT C pada tanggal 8 Februari 2021, sebesar 10% x Rp9.000.000,00 = Rp900.000,00.
4. Pada tanggal 2 Maret 2021 PT C menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp8.000.000,00. Pada tanggal 17 Maret 2021 PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rp1.500.000,00. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 PT E menjual Pulsa denominasi Rp10.000,00 kepada Nyonya Y seharga Rp12.000,00.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E sebagai berikut:
a. Atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D Kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.
b. PPN yang dipungut oleh PT C sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar 10% x Rp8.000.000,00 = Rp800.000,00. c. PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ a tau Kartu Perdana.
Contoh perhitungan pemugutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa prabayar dan kartu perdana
1. PT C merupakan penyelenggara server pulsa dan PT E merupakan retailer pulsa. PT E tidak memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selama bulan Maret 2021, PT E melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:
a. tanggal 2 Maret 2021 sebesar Rp8.000.000,00;
b. tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rpl.500.000,00; dan
c. tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00
2. Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT C atas pembayaran (termasuk deposit) PT E selama bulan Maret 2021 sebagai berikut:
a. tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp8.000.000,00 = Rp40.000,00;
b. tanggal 1 7 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000,00;
c. tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00;
d. tanggal 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp65.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2021; dan
e. PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp65.000,00 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021. Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Baca Juga : Tarif PPh Turun, Bagaimana Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020?
Contoh perhitungan pemungutan PPN atas oenyerahan pulsa dan kartu perdana
1. PT A merupakan operator telekomunikasi selular (Pengusaha Peneyelenggara Jasa Telekomunikasi), PT B merupakan authorized distribrutor pulsa PT A (Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama), PT C merupakan penyelenggara server pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua), PT D merupakan master dealer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya), PT E merupakan retailer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya), dan Tuan X dan Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi.
2. Pada tanggal 2 Januari 2021 PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rpl0.000.000,00 dari PT B. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp15.000,00.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:
a. PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar 10% x Rpl0.000.000,00 = Rpl.000.000,00.
b. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X se besar 10% x Rp15.000,00 = Rpl.500,00
3. Pada tanggal 8 Februari 2021 PT B menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana sebesar Rp9.000.000,00 dari PT C. Oleh karena itu, PT B sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT C pada tanggal 8 Februari 2021, sebesar 10% x Rp9.000.000,00 = Rp900.000,00.
4. Pada tanggal 2 Maret 2021 PT C menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp8.000.000,00. Pada tanggal 17 Maret 2021 PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rpl.500.000,00. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 PT E menjual Pulsa denominasi Rpl0.000,00 kepada Nyonya Y seharga Rpl2.000,00.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E sebagai berikut:
a. Atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D Kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.
b. PPN yang dipungut oleh PT C sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar 10% x Rp8.000.000,00 = Rp800.000,00. c. PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ a tau Kartu Perdana.
Contoh perhitungan pemugutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa prabayar dan kartu perdana
1. PT C merupakan penyelenggara server pulsa dan PT E merupakan retailer pulsa. PT E tidak memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selama bulan Maret 2021, PT E melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:
a. tanggal 2 Maret 2021 sebesar Rp8.000.000,00;
b. tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rpl.500.000,00; dan
c. tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00
2. Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT C atas pembayaran (termasuk deposit) PT E selama bulan Maret 2021 sebagai berikut:
a. tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp8.000.000,00 = Rp40.000,00;
b. tanggal 1 7 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000,00;
c. tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00;
d. tanggal 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp65.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2021; dan
e. PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp65.000,00 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021. Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.