Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 November 2024

Pengenaan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan

Hero

Sumber:

Merujuk pada Pasal 4A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), jasa keuangan merupakah salah satu jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun Jasa keuangan tersebut, meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
  1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
  2. anjak piutang;
  3. usaha kartu kredit; dan/atau
  4. pembiayaan konsumen;
  1. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
  2. jasa penjaminan.

Di sisi lain, Undang-Undang Perbankan mengatur bahwa usaha Bank Umum tidak hanya jasa keuangan sesuai dengan yang disebutkan dalam UU PPN, namun ada juga jasa keuangan lain yang terutang PPN. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan.

Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peratutan Perpajakan (UU HPP) yang pada akhirnya menghapus jasa keuangan dari kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai gantinya, jasa keuangan masuk dalam kelompok jasa yang terutang PPN tapi diberi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, sesuai dengan Pasal 16B Ayat (1a) huruf j UU HPP.  Dalam penjelasan Pasal 16B Ayat (1a) huruf j UU HPP, disebutkan bahwa jasa keuangan adalah jasa-jasa yang meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
  1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
  2. anjak piutang;
  3. usaha kartu kredit; dan/atau
  4. pembiayaan konsumen.
  1. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  2. jasa penjaminan.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa keuangan saat ini merupakan objek terutang PPN, namun diberikan fasilitas pembebasan. Dengan demikian, tidak ada PPN terutang yang perlu dibayarkan WP Bank terkait penyerahannya, karena pajak masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Namun WP Bank tetap harus melaporkan penyerahannya dalam SPT Masa PPN.