Pengenaan PPN atas Jasa Pengiriman Paket

Sumber:
Penyedia jasa pengiriman paket wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 71 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan PPN untuk jasa pengiriman, seiring dengan meningkatnya transaksi online.
Berdasarkan PMK tersebut, dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan tarif yang telah ditentukan.
Tarif yang berlaku adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sebagai contoh, perusahaan PT Pengantar, yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang, menerima pesanan pengiriman dari Budi dengan tarif sebesar Rp750.000,00. Maka, PPN yang harus dibayarkan oleh Budi adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp750.000,00
PPN : DPP X Tarif
: Rp750.000,00 X 1,1%
: Rp8.250,00
PKP penyedia jasa pengiriman paket wajib menerbitkan faktur pajak. Namun, berbeda dari faktur pajak untuk transaksi biasa yang menggunakan kode 01, faktur pajak atas pemungutan PPN untuk jasa pengiriman paket menggunakan kode 05. Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau JKP oleh PKP yang:
- Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
- Melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu.
Kode faktur 05 dapat dikreditkan oleh penerima JKP tertentu selama memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan, serta faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan formal dan material. Namun, pajak masukan atas perolehan BKP, JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean oleh PKP dengan penghitungan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.