30 August 2024
Pengenaan PPh Pasal 22 Berdasarkan Pemungutnya

Sumber:
Secara umum, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang. Dalam Undang-Undang PPh secara rinci dijelaskan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 berdasarkan pemungutnya, yaitu:
- Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta. Pemungutan PPh Pasal 22 dalam hal ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
- Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan (berdasarkan PMK 58/2022).