Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 June 2026

Pengenaan Pajak atas Imbalan Jual Beli

Hero

Sumber: Magnific

Perpajakan adalah salah satu aspek penting dalam dunia bisnis. Berkembang atau tidaknya suatu bisnis juga akan mempengaruhi penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Apabila suatu bisnis mengalami perkembangan, maka penerimaan negara dari sektor pajak juga akan mengalami peningkatan. Untuk meningkatkan penjualannya, tidak sedikit penjual yang membuat strategi dengan memberikan imbalan kepada pembelinya. Imbalan yang diberikan antar penjual dengan pembeli tentu saja berbeda-beda, ada yang memberikan diskon (potongan harga), bonus, hadiah atau bahkan komisi. Dengan adanya strategi ini, penjualan memang meningkat, namun muncul persoalan baru yaitu pengenaan pajak atas imbalan jual beli tersebut.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ/2018 (SE 24/2018), pemerintah memberikan penegasan bahwa perlakukan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli tergantung kondisi tertentu dalam transaksi jual beli tersebut. Dalam SE 24/2018 disebutkan bahwa penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen, sedangkan pembeli adalah pihak yang membeli produk dari penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen dan retailer. Definisi ini menyebabkan aturan SE 24/2018 ini berlaku terbatas hanya kepada pembeli yang bertujuan untuk menjual kembali, bukan pembeli konsumen akhir. 

Kondisi tertentu yang diatur dalam SE 24/2018 tersebut antara lain adalah:

  1. Pencapaian Syarat Tertentu

Dalam kondisi ini, Penjual akan memberikan imbalan kepada pembeli apabila memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu;
  • Penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau
  • Pelunasan oleh pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

Imbalan yang diterima pembeli antara lain dapat berupa uang, barang dan/atau pengurang kewajiban berupa penghargaan dalam bentuk bonus. Apabila imbalan yang diterima merupakan imbalan karena aktivitas pemberian jasa yang tercantum dalam kontrak kerjasama, penghargaan tersebut dianggap sebagai imbalan jasa manajemen.

Penjual wajib melakukan pemotongan pajak dalam hal penerima imbalan:

  • PPh Pasal 21: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
  • PPh Pasal 23: Wajib Pajak Badan dalam negeri, BUT atau Kantor Pusat suatu BUT
  • PPh Pasal 26: Wajib Pajak luar negeri (dengan memperhatikan ketentuan P3B)

Selain itu, dalam hal imbalan diberikan dalam bentuk BKP atau JKP dan dilakukan dalam Daerah Pabean, penjual juga wajib memungut PPN terutang, membuat faktur pajak, menyetor dan melakukan pelaporan PPN yang terutang atas penyerahan barang tersebut. Namun dalam hal pemberian imbalan diberikan dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban tidak dikenakan PPN.

  1. Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu

Kondisi adalah kondisi dimana penjual dapat meminta fasilitas kepada pembeli berupa lantai untuk menempatkan barang dan rak pemajangan barang dan/atau rak gantungan, dan/atau etalase untuk memamerkan atau memasarkan produk. Imbalan yang diterima pembeli dapat berupa uang, barang atau pengurang kewajiban.

Penjual wajib melakukan pemotongan atas imbalan dari penyediaan ruang dalam hal penerima imbalan:

  • PPh Pasal 4 Ayat (2): Wajib Pajak dalam negeri
  • PPh Pasal 26: Wajib Pajak luar negeri

Dalam hal imbalan diberikan kepada pembeli atas sewa penggunaan harta, penjual wajib melakukan pemotongan:

  • PPh Pasal 23: Wajib Pajak Badan dalam negeri, BUT atau Kantor Pusat suatu BUT
  • PPh Pasal 26: Wajib Pajak luar negeri (dengan memperhatikan ketentuan P3B)

Selain itu, imbalan yang diberikan dalam bentuk BKP atau JKP dan dilakukan dalam Daerah Pabean, penjual juga wajib memungut PPN terutang, membuat faktur pajak, menyetor dan melakukan pelaporan PPN yang terutang atas penyerahan barang tersebut.

  1. Penerimaan Kompensasi yang diterima Sehubungan Dengan Transaksi Jual Beli

Kompensasi ini muncul dalam rangka perlindungan harga jual barang atau price protection. Biasanya penjual akan memberikan imbalan kepada pembeli dalam bentuk uang, barang, atau pengurang kewajiban sebagai kompensasi kerugian yang dapat muncul akibat perubahan harga di masa depan. Perubahan harga bisa muncul karena keterlambatan pengiriman barang, fluktuasi harga, atau program penjualan tertentu (atas perintah penjual).

Kompensasi yang diterima oleh pembeli bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, 23 maupun PPh Pasal 26, namun atas kompensasi tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pembeli. Apabila imbalan diberikan merupakan BKP, maka penjual harus memungut PPN terutang, membuat faktur pajak, menyetor dan melakukan pelaporan PPN yang terutang atas penyerahan barang tersebut.