Pengembalian PPN yang Seharusnya Tidak Dipungut SPP-TDLN
Sumber: Magnific
Karena dilakukan secara online, transaksi digital luar negeri kerap menimbulkan kesalahan karena berbagai macam alasan. Akibatnya, pengembalian atau pembatalan menjadi solusi yang ditawarkan. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dikenalkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026 memberikan panduan apabila hal tersebut terjadi.
- Pembeli atau konsumen yang melakukan transaksi digital luar negeri dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada pihak lain pemungut atau penyelenggara SPP-TDLN.
- Pihak lain pemungut atau penyelenggara SPP-TDLN menindaklanjuti dengan pengembalian dana kepada pembeli atau konsumen.
- Apabila pengembalian menyebabkan ketidaksesuaian pada SPT Masa PPN yang telah disampaikan, maka pihak penyelenggara SPP-TDLN melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan:
- SPT Masa PPN Pembetulan harus dilampiri dengan penjelasan dan rincian yang menyatakan alasan penyebab terjadinya pembetulan SPT Masa PPN.
- Apabila pembetulan SPT Masa PPN menyebabkan status Lebih Bayar, maka permohonan pajak yang seharusnya tidak terutang penyelenggara SPP-TDLN tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP Lebih Bayar.
- Kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran pajak dalam SPT Masa PPN pertama dengan status normal yang belum dilaporkan setelah masa pajak pembetulan (masa pajak berjalan), dengan cara mengisi nilai minus (-) pada kolom PPN yang dipungut di Lampiran SPT Masa PPN formulir C.
- Apabila penyelenggara SPP-TDLN membetulkan sendiri SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Perlu diingat juga bahwa pembetulan SPT tidak dapat dilakukan jika SPT Masa PPN telah dilakukan tindakan pemeriksaan atau SPT Masa PPN yang statusnya lebih bayar disampaikan melebihi jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.