Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 February 2025

Pengembalian PPN untuk Turis Asing

Hero

Sumber: tim enforcea

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dibayar atas Barang Bawaan berupa BKP yang dibeli oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean menggunakan moda transportasi pesawat udara dapat diminta kembali oleh turis asing. Turis asing yang dimaksud merupakan turis asing yang bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Sementara itu, PKP toko retail yang dimaksud, yaitu PKP yang melakukan penyerahan BKP melalui toko retail dimana PKP tersebut sudah mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Pengembalian PPN ini merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya menarik turis asing untuk datang ke Indonesia. Turis asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian barang bawan harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail. PKP juga harus menyerahkan faktur pajak kepada Turis Asing yang bersangkutan.

PPN yang dapat diminta kembali oleh turis asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Nilai PPN tersebut merupakan nilai PPN yang tercantum dalam 1 (satu) faktur pajak atau dari penggabungan lebih dari 1 (satu) faktur pajak dengan nilai PPN yang tercantum pada masing-masing faktur pajak paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
b.    pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.

Permintaan pengembalian PPN ini hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan dan hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) periode berkunjung ke Indonesia. Permintaan pengembalian PPN ini dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara. Turis asing mengajukan permintaan pengembalian PPN dengan membawa barang bawaan dan menunjukan dokumen berupa paspor, boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar Daerah Pabean dan faktur pajak atas barang bawaan tersebut.

Petugas konter pemeriksaan akan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan terlebih dahulu atas permintaan pengembalian PPN tersebut. Apabila memenuhi ketentuan, petugas konter pemeriksaan akan memberikan persetujuan permintaan pengembalian PPN seluruhnya atau sebagian.

Pengembalian PPN akan diberikan kepada turis asing secara tunai dengan mata uang Rupiah apabila nilai PPN yang dikembalikan tersebut kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Apabila nilai PPN yang dikembalikan lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka pengembaliannya akan dilakukan secara transfer melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dalam mata uang Rupiah ke rekening turis asing.