Pengembalian Pendahuluan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Sumber: google.com
Dalam peraturan terdahulunya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021, disebutkan bahwa Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Lebih lanjut juga dijelaskan secara rinci bahwa Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Agar dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan penelitian berdasarkan permohonan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 disebutkan bahwa penelitian tersebut dilakukan atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan atau bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.