17 January 2025
Pengembalian Pendahuluan PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak

Sumber:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN setiap bulan. Namun, tidak semua PKP bisa melakukannya. Siapa saja PKP yang bisa melakukan pengembalian pendahuluan PPN setiap bulan?
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPNnya tidak dipungut;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak.
PKP tersebut harus terlebih dahulu memenuhi kriteria berikut ini untuk dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN setiap bulan:
- Wajib Pajak kriteria tertentu yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP sebagaimana berikut:
- Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 17D UU KUP sebagaimana berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
- Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
- PKP beresiko rendah yang termasuk dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN. PKP beresiko rendah harus memenuhi kriteris sebagai berikut:
- PKP telah menyampaikan SPT masa PPN selama 12 bulan terakhir;
- PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, PKP dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.