Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 January 2025

Pengembalian Pendahuluan PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak

Hero

Sumber:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN setiap bulan. Namun, tidak semua PKP bisa melakukannya. Siapa saja PKP yang bisa melakukan pengembalian pendahuluan PPN setiap bulan?

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPNnya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak.

PKP tersebut harus terlebih dahulu memenuhi kriteria berikut ini untuk dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN setiap bulan:

  1. Wajib Pajak kriteria tertentu yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP sebagaimana berikut:
  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  1. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 17D UU KUP sebagaimana berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
  1. PKP beresiko rendah yang termasuk dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN. PKP beresiko rendah harus memenuhi kriteris sebagai berikut:
  1. PKP telah menyampaikan SPT masa PPN selama 12 bulan terakhir;
  2. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, PKP dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.