Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Sumber: Magnific
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan untuk Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak setelah keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. Pengajuan permohonan dilakukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT.
Setelah itu, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang meliputi:
- penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu masih berlaku;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya;
- Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran;
- Wajib Pajak tidak terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan;
- laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian;
- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; dan
- Wajib Pajak tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.