Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 August 2025

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap PKP Berisiko Rendah

Hero

Sumber: Freepik

Dalam PER 6 Tahun 2025, DJP mengatur terkait pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu, Wajib Pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah. Terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan setelah memperhitungkan kredit pajak.

Adapun PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah meliputi:
1.    Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
2.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
3.    PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
4.    PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat;
5.    Pabrikan atau produsen selain PKP dari 4 poin di atas, dengan kriteria:
•    yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; dan
•    memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
6.    PKP yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf f PMK Nomor 39/PMK.03/2018;
7.    Pedagang besar farmasi yang memiliki:
•    sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi; dan
•    sertifikat cara distribusi obat yang baik;
8.    Distributor alat kesehatan yang memiliki:
•    sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan; dan
•    sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik;
9.    Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
10.    Special purpose company atau kontrak investasi kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.

DJP dapat menetapkan PKP berisiko rendah berdasarkan permohonan atau secara jabatan terhadap PKP. Keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.