Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Sumber: Magnific
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam Pasal 9 PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
- Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan:
- jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
- jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan:
- jumlah penyerahan di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah); dan
- jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
untuk suatu Masa Pajak.
Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. Selanjutnya, atas permohonan tersebut DJP akan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap:
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon;
- Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan
- pemenuhan kegiatan yang meliputi:
- ekspor barang kena pajak berwujud;
- penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
- ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau
- ekspor jasa kena pajak,
apabila permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, apabila hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, apabila hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lama:
- 15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;
- 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan; atau
- 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai,
sejak permohonan diterima.
Apabila jangka waktu diatas terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu berakhir.