Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 October 2026

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Hero

Sumber: Magnific

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Dalam Pasal 13 PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah meliputi:

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
  5. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  6. pedagang besar farmasi yang memiliki:
  1. sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
  2. sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
  1. distributor alat kesehatan yang memiliki:
  1. sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
  2. sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
  1. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Sedangkan untuk kegiatan tertentu meliputi:

  1. ekspor barang kena pajak berwujud;
  2. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau
  5. ekspor jasa kena pajak.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Keputusan diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.