Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 May 2024

Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Hero

Sumber:

Seringkali Wajib Pajak mengalami kesalahan dalam menghitung dan melakukan pemotongan kepada lawan transaksi sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran. Alasan-alasan apa saja yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran pajak? 

  • Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dapat berupa pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; 
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; 
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; 
  • Pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.

Apabila hal-hal tersebut terjadi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang? 

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Contoh format surat permohonan dapat Wajib Pajak dapat dilihat pada Lampiran PMK Nomor 187/PMK.03/2015.
  • Permohonan ditandatangani oleh pihak pembayar. Apabila surat permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau dapat disampaikan melalui jasa ekspedisi.

Pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  • Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  • Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan meneliti permohonan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pengembalian kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar tidak dikreditkan dalam SPT.

Apabila berdasarkan hasil penelitian Direktur Jenderal Pajak tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.

 

Tanggal: 21 Mei 2024