Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP, Apa Efeknya?

Sumber:
Selain Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, dalam transaksi penyerahan barang dan/atau jasa juga terdapat Nota Retur dan Nota Pembatalan. Nota Retur dan Nota Pembatalan adalah dokumen yang harus disertakan apabila pembeli yang menerima Barang Kena Pajak (BKP) melakukan pengembalian atau pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Sementara itu, pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP.
Dalam PMK 65/2010 disebutkan bahwa apabila BKP yang sudah diserahkan ternyata dikembalikan, maka PPN dan PPnBM dari BKP yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP Penjual dan juga mengurangi Pajak Masukan dari PKP Pembeli, apabila Pajak Masukan dari BKP tersebut telah dikreditkan. Demikian juga dengan pembatalan JKP, apabila terdapat penyerahan JKP yang ternyata dibatalkan baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerimanya, maka pembatalan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP Pemberi JKP dan Pajak Masukan dari sisi PKP Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas JKP tersebut telah dikreditkan.
Pengurangan Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP Penjual dan Pajak Masukan oleh pembeli atau penerima jasa dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP, yaitu saat BKP atau JKP tersebut dikembalikan atau dibatalkan oleh pembeli atau penerima jasa.
Tanggal: 31 Mei 2024