Pengecekan dan Penelitian SPT dalam PER 3/PJ/2026
Sumber: Freepik
Setelah SPT disampaikan, baik secara elektronik, secara langsung, atau melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir, otoritas pajak akan melakukan pengecekan dan penelitian atas SPT yang telah disampaikan tersebut. Hal ini diatur dalam PER 3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.
Pengecekan
Untuk SPT yang disampaikan secara elektronik
- Validitas NPWP
Untuk SPT yang disampaikan secara langsung
- Validitas NPWP
- SPT belum pernah disampaikan
- Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk Dokumen Elektronik
Untuk SPT yang disampaikan melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir
- Isi amplop merupakan SPT yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a PER 3/PJ/2026
- Validitas NPWP
- Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan
- Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik
Penelitian
Penelitian dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
- SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
- SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.