Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 September 2026

Pengawasan Terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak wajib memberikan jasa sebagai kuasa wajib pajak sesuai klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak juga tidak luput dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya dan/atau melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pemeriksaan dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu. Sanksi administratif terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terdiri atas:

  1. pembekuan Surat Keterangan Terdaftar; dan
  2. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.

Sanksi administratif ini dikenakan oleh Direktur Jenderal.