Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak
Sumber: Magnific
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 PER 7/PJ/2026, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektifnya. Pengujian ini dilakukan dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP untuk menguji dan membuktikan kesesuaian antara lokasi usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dan kegiatan usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PKP.
Dalam Pasal 56 Ayat (3) PER 7/PJ/2026 juga disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) kriteria PKP yang dilakukan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP, yaitu PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP dan/atau PKP yang dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat pindah. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP kepada PKP dengan kriteria tersebut dilakukan dalam jangkka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengukuhan PKP dan/atau tanggal surat pindah. Selain itu, pengujian ini juga dilakukan terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk pengusaha badan menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, penelitian lapangan dilakukan di kantor virtual untuk menguji kesesuaian kantor visual sebagai tempat kedudukan PKP dengan data dan/atau dokumen dan ketentuan penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Penelitian lapangan juga dilakukan di tempat tinggal pengurus dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.