Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 July 2026

Pengawasan atas Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK

Hero

Sumber: Magnific

Dalam prosesnya, terhadap pemberian IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF memberikan IBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam SE 9/PJ/2026 diatur bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan IBK paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan IBK diterima.

Pengawasan atas pemenuhan pemberian IBK dilakukan melalui:

  1. penelitian kepatuhan pemberian IBK, yang meliputi:
  1. pemantauan atas pemenuhan jangka waktu pemberian IBK (tanggal diterimanya permintaan IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF, batas waktu pemberian IBK, dan status pemberian IBK).
  2. penelitian atas kesesuaian, kelengkapan, dan kewajaran IBK yang diberikan oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.

dan

  1. permintaan pemenuhan kewajiban.

Apabila berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF belum memberikan IBK sampai dengan batas waktu, Pejabat yang Berwenang Meminta IBK menyampaikan surat permintaan pemenuhan kewajiban. Sementara itu, apabila hasil pemantauan Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF telah memberikan IBK, Pejabat yang Berwenang Meminta IBK melakukan penelitian atas IBK tersebut.

 Penelitian dilakukan dengan memperhatikan:

  1. ketepatan waktu pemberian IBK;
  2. kesesuaian dan kelengkapan IBK yang diberikan dengan IBK yang diminta; dan
  3. kewajaran IBK yang diberikan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF belum sepenuhnya memberikan IBK yang diminta, Pejabat yang Berwenang Meminta IBK menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban.