Pengawasan atas Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK
Sumber: Magnific
Dalam prosesnya, terhadap pemberian IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF memberikan IBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam SE 9/PJ/2026 diatur bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan IBK paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan IBK diterima.
Pengawasan atas pemenuhan pemberian IBK dilakukan melalui:
- penelitian kepatuhan pemberian IBK, yang meliputi:
- pemantauan atas pemenuhan jangka waktu pemberian IBK (tanggal diterimanya permintaan IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF, batas waktu pemberian IBK, dan status pemberian IBK).
- penelitian atas kesesuaian, kelengkapan, dan kewajaran IBK yang diberikan oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
dan
- permintaan pemenuhan kewajiban.
Apabila berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF belum memberikan IBK sampai dengan batas waktu, Pejabat yang Berwenang Meminta IBK menyampaikan surat permintaan pemenuhan kewajiban. Sementara itu, apabila hasil pemantauan Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF telah memberikan IBK, Pejabat yang Berwenang Meminta IBK melakukan penelitian atas IBK tersebut.
Penelitian dilakukan dengan memperhatikan:
- ketepatan waktu pemberian IBK;
- kesesuaian dan kelengkapan IBK yang diberikan dengan IBK yang diminta; dan
- kewajaran IBK yang diberikan.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF belum sepenuhnya memberikan IBK yang diminta, Pejabat yang Berwenang Meminta IBK menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban.