Pengawasan Administrasi PKP dalam PER 7/PJ/2025

Sumber: Freepik
Dalam Pasal 56 PER 7/PJ/2025, diatur mengenai kegiatan pengawasan dalam rangka pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha. Penelitian ini untuk menguji dan membuktikan kesesuaian antara lokasi usaha dan kegiatan usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PKP.
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif ini dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengukuhan PKP atau tanggal surat pindah. PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP, PKP yang dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat pindah atau PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, penelitian lapangan dilakukan di Kantor Virtual untuk menguji kesesuaian Kantor Virtual sebagai tempat kedudukan PKP dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PKP dan ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Selain itu pengujian juga dilakukan di tempat tinggal pengurus apabila Pengusaha Badan memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.