Pengambilalihan Usaha yang Bisa Menggunakan Nilai Buku Untuk Pengalihan Harta

Sumber: Freepik
Salah satu isu yang sering muncul dalam pengalihan harta adalah penentuan dasar pengenaan pajak. Umumnya, nilai pasar wajar dijadikan rujukan dalam transaksi, namun terdapat kondisi tertentu di mana regulasi memperkenankan penggunaan nilai buku sebagai dasar pengalihan. Mekanisme ini menjadi penting karena dapat memberikan efisiensi fiskal sekaligus mendukung tujuan restrukturisasi tanpa menimbulkan beban pajak yang berlebihan.
Dalam ketentuan yang sudah diperbarui dalam PER 8/PJ/2025, pemerintah mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan harta yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi usaha, tentu dengan melalui permohonan terlebih dahulu ke DJP melalui portal-portal khusus yang sekarang sudah disediakan. Untuk bentuk pengambilalihan usaha, berikut kondisi Wajib Pajak yang bisa menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta:
- Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank,
- Mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, dan
- Membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut.
Atau
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya tersebut kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya,
- Dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi BUMN.