Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Perlukah Pengaturan Mengenai Kuasa Hukum?
Sumber: Freepik
Sebagaimana telah banyak dibahas oleh berbagai media, bahwa efek domino dari diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan kewenangan juga akan berdampak pada pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 31 Desember 2026. Transisi ini penting untuk memastikan keberlanjutan kualitas perwakilan hukum bagi Wajib Pajak dalam proses sengketa pajak.
Tekankan Perlunya Pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
Melihat kondisi tersebut, menurut penulis, Wajib Pajak harus mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan setelah Pengadilan Pajak di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung.
Pengadilan Pajak adalah garda terakhir penegakan kepastian hukum perpajakan dan hal Wajib Pajak. Karena itu, Wajib Pajak harus didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami hukum dan perpajakan secara komprehensif. Konsultan pajak merupakan profesi yang melalui jalur sertifikasi, pendidikan formal, serta kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL). Hal ini memastikan bahwa konsultan pajak juga memiliki keahlian teknis dan profesionalitas tinggi dalam menangani sengketa pajak.
Menurut penulis penguatan kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum perpajakan.
Dasar Pengaturan Kuasa Hukum
Pasal 34 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur tiga kelompok kuasa hukum:
- Keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua;
- Pegawai atau pengampu tanpa syarat khusus;
- Kuasa hukum dari luar dua kelompok tersebut.
Penulis berharap dalam proses pembinaan ke depan, Mahkamah Agung mempertimbangkan perlunya standar kompetensi khusus dan memahami hukum bagi kuasa hukum yang mendampingi Wajib Pajak demi kualitas proses persidangan yang lebih efektif dan berkeadilan. Peradilan khusus lain seperti Peradilan Hubungan Industrial (PHI) telah memasukkan standar kompetensi khusus dalam kerangka regulasi yang berlaku saat ini.