Pengalihan Harta dalam Penggabungan Usaha yang Dapat Menggunakan Nilai Buku
Sumber: Freepik
Dalam kacamata perpajakan, Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha harus menggunakan nilai pasar atas pengalihan hartanya. Namun, untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku. Ketentuan penggunaan nilai buku ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 392 Ayat (3), disebutkan kriteria penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan hartanya, yaitu:
- penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; atau
- penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.