Pengakuan Barang Promosi sebagai Penjualan

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Perusahaan terkadang memiliki barang-barang untuk keperluan promosi, contohnya berupa kaos, gelas/tumbler, dan toples. Barang promosi dicatat sebagai persediaan.
Secara umum, Pemakaian/pengiriman barang promosi tersebut ke distributor/toko dicatat sebagai biaya promosi, di mana secara administrasi cukup merepotkan, karena perusahaan harus membuat daftar nominatif, faktur pajak atas penyerahan barang promosi, dan mengumpulkan tanda terima barang promosi.
Maka perusahaan bermaksud melakukan penyederhanaan, perusahaan berencana mengakui penyerahan barang-barang promosi tersebut sebagai penjualan sehingga masuk ke invoice dan faktur pajak, lalu memberikan diskon atas barang-barang promosi tersebut sehingga secara neto tidak ada yang perlu dibayar oleh distributor/toko. Pengiriman barang promosi biasanya bersamaan dengan pengiriman barang dagangan, dan invoice dan faktur pajak barang promosi gabung dengan invoice dan faktur pajak barang dagangan.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada risiko perpajakan atas perlakuan pengakuan penjualan barang promosi tersebut?
Secara teknis pembuatan faktur pajak, barang promosi tidak dapat digabungkan dalam faktur pajak yang sama dengan faktur pajak barang dagangan karena berbeda kode transaksi, sehingga barang promosi tersebut juga tidak bisa dianggap sebagai penjualan. Faktur pajak barang dagangan dicantumkan kode transaksi “01” yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP/ barang dagangan) yang terutang PPN serta dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode “04” sampai dengan kode “09”.
Sedangkan, pemberian barang promosi termasuk ke dalam kategori “Pemberian Cuma-Cuma atas BKP” yang Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) menggunakan Nilai Lain, yaitu Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Sesuai huruf B Lampiran III PER-24/2012, penyerahan BKP yang menggunakan DPP Nilai Lain menggunakan kode transaksi faktur pajak “04”.
Apabila barang promosi dan barang dagangan dijadikan satu di dalam faktur pajak, maka faktur pajak tersebut berpotensi dianggap faktur pajak tidak lengkap, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari DPP. Faktur pajak tidak lengkap membuat PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN.