Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 March 2025

Pengajuan Sengketa Pajak via Coretax sebagai Implementasi PMK 118 Tahun 2024

Hero

Sumber: team enforcea

Pengajuan sengketa pajak, berupa pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, kini dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024).

“Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak”.

 

Merujuk pada Pasal 1 butir 30 PMK 118/2024, Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Sederhananya, Portal Wajib Pajak mengacu pada sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax Administration System.

 

Kendati demikian, Coretax tidak menjadi satu-satunya saluran untuk menyampaikan sengketa pajak. Sebab, PMK 118/2024 mengatur opsi saluran lain apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan sengketa pajak melalui Coretax.

 

Berdasarkan Pasal 53 Ayat (2), apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan sengketa pajak melalui Coretax, maka dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Namun demikian, PMK 118/2024 tidak secara jelas merinci kondisi yang membuat Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan sengketa pajak secara langsung atau melalui pos. Pada Pasal 53 Ayat (3), diatur mengenai tata cara penyampaian permohonan sengketa pajak secara elektronik via Coretax yang mengacu pada peraturan yang mendasari implementasi Coretax. Apabila ditelusuri, ketentuan yang mendasari implementasi Coretax adalah PMK 81/2024.

 

Pada Pasal 4 Ayat (4) PMK 81/2024 diatur bahwa Wajib Pajak bisa melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara langsung atau via pos terbatas pada 3 penyebab atau kondisi tertentu. Pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana. Apabila kondisi Wajib Pajak tidak memenuhi ketiga kondisi yang disebutkan ini, maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik.

 

Apabila meninjau aplikasi Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sengketa perpajakan melalui modul Layanan Wajib Pajak pada menu Layanan Administrasi dan sub menu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

 

Lebih lanjut, karena saat berlakunya PMK 118/2024 adalah tanggal 1 Januari 2025, maka untuk pengajuan sengketa pajak yang dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, proses penyelesaiannya adalah berdasarkan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 9/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK 202/PMK.03/2015. Untuk keberatan PBB mengacu pada peraturan lama yaitu PMK 253/PMK.03/2014 s.t.d.d. PMK 249/PMK.03/2016.