Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 August 2023

Pengajuan Permohonan Pembebasan PPN PMK 60 Lewat DJP Online

Hero

Sumber:

JAKARTA – Permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat diajukan melalui laman DJP Online. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif yang harus dimunculkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak pada menu profil mereka.

Fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif memiliki 3 menu utama, yaitu Dashboard, Permohonan, dan Monitoring. Secara garis besar, permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak harus lolos validasi sistem. Jenis validasi data berbeda untuk setiap permohonan, yang tentunya mengikuti regulasi yang berlaku. Saat Wajib Pajak memilih fasilitas yang akan disampaikan permohonannya, sistem akan langsung menampilkan validasi syarat, misalnya seperti tidak adanya utang pajak dan telah disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, sistem juga akan meminta beberapa informasi lain. Untuk fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja misalnya, sistem akan meminta detail objek penyerahan seperti alamat lengkap, luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, tanggal transaksi, dan keterangan.

Setelah mengajukan permohonan, Wajib Pajak dapat memantau status permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan pada menu Monitoring. Sementara menu Dashboard menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).