Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 November 2023

Pengajuan Permintaan Sertifikat Elektronik Langsung ke KPP

Hero

Sumber:

JAKARTA – Sejalan dengan berakhirnya keadaan kahar masa pandemi COVID-19 yang diumumkan melalui Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa pengajuan permohonan permintaan dan perpanjangan sertifikat elektronik kembali hanya dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pada masa pandemi COVID-19 yang lalu, DJP memberikan kemudahan administrasi pengajuan permohonan permintaan dan perpanjangan sertifikat elektronik melalui surat elektronik (e-mail). Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengurus sertifikat elektronik secara langsung dengan datang ke KPP terdaftar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kontak langsung guna mencegah penularan COVID-19.

Menurut Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan permintaan atau perpanjangan sertifikat elektronik ke DJP dengan beberapa alasan, yaitu, akan/telah berakhirnya masa berlaku sertifikat elektronik. Seperti yang diketahui, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal sertifikat elektronik tersebut diberikan oleh DJP. Selain itu, terjadinya/terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik juga dapat menjadi alasan untuk permintaan sertifikat elektronik baru. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan permintaan sertifikat elektronik baru apabila lupa passphrase.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik dilampiri dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan Pasal 42 PER-04/PJ/2020.