Pengajuan KSWP Melalui Coretax

Sumber: tim enforcea
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu. Proses ini untuk memastikan bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi kewajibannya seperti memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) tahun terakhir. Jika status wajib pajak sudah valid, maka layanan publik bisa diberikan.
KSWP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak yang pengajuannya dilakukan melalui aplikasi Coretax sejak 1 Januari2025. Sebelumnya, permohonan KSWP dilakukan melalui DJP Online pada menu Info KSWP. Menu Info KSWP tidak hanya digunakan untuk KSWP, tetapi juga untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal, Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri, pengajuan surat keterangan penggunaan PPh Final, serta Surat Keterangan Jasa Luar Negeri. Layanan pada DJP Online telah ditutup dan dimigrasikan ke Coretax.
Di Coretax, permohonan KSWP diajukan melalui menu Layanan Administrasi dengan kategori Layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hasil dari permohonan KSWP melalui Coretax adalah konfirmasi berupa dokumen Surat KSWP.
Perlu dicatat, KSWP di Coretax dikhususkan untuk 1 (satu) instansi pemberi layanan publik. Jika memerlukan KSWP untuk beberapa instansi, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali dengan menuliskan instansi tujuan dan peruntukan KSWP. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan KSWP melalui Coretax:
1. Masuk ke akun Coretax dan pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
2. Pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan lalu pilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan klik Simpan.
3. Selanjutnya klik Alur Kasus dan setelahnya akan muncul laman Informasi Umum yang sudah terisi otomatis.
4. Setelah itu akan tampil Taxpayer Tax Clearance Status untuk mengecek SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir dan status NPWP aktif.
5. Klik Create PDF lalu akan muncul pop up isian formular dan setelah itu klik Sign. Nanti Anda akan diminta memasukkan kode otorisasi DJP dan setelah itu akan muncul notifikasi sukses.
6. Setelah notifikasi muncul, klik Download untuk melihat surat KSWP.