Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 January 2026

Penetuan Subjek Pajak Dalam Negeri

Hero

Sumber: Freepik

Yang menjadi Subjek Pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek Pajak dapat dibedakan atas Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang PPh.

Subjek Pajak dalam negeri adalah:

  1. Orang pribadi yang:
  1. bertempat tinggal di Indonesia

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud adalah orang pribadi yang:

  1. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
  1. berdiam (permanent dwelling place) yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan.

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.

  1. melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life).

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan, atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok, atau perkumpulan di Indonesia.

  1. tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode).

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

  1. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Orang pribadi yang bertempat tinggal di yang kemudian pergi ke luar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

  1. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
  2. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  1. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Kemudian, untuk penentuan Subjek Pajak dalam negeri terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak dalam negeri sebagaimana penjelasan diatas merupakan Subjek Pajak luar negeri.
  2. Orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  3. Badan yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.