Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 October 2025

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 (PMK 62/2025) yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK 62/2025 diterbitkan sebagai upaya berkelanjutan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan kepabeanan dengan dinamika investasi, perkembangan teknologi, serta komitmen internasional Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 15 September 2025.

 

Tiga Fokus Utama PMK 62/2025

Peraturan ini membawa 3 (tiga) penyesuaian utama yang memiliki dampak signifikan pada sektor industri dan impor di Indonesia:

  1. Penyesuaian Insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik (EV)

PMK 62/2025 mempertegas pengaturan mengenai fasilitas bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV).

  • Tarif 0% Dipertegas

Insentif tarif Bea Masuk (BM) sebesar 0% yang diberikan atas impor kendaraan listrik dalam kondisi utuh (Completely Built Up/CBU) maupun terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) dipertegas periode berlakunya.

  • Tujuan Kebijakan

Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi/BKPM dan bertujuan meningkatkan daya saing investasi nasional, khususnya untuk mendorong percepatan pembangunan ekosistem industri EV di dalam negeri.

  • Batas Waktu

Insentif BM 0% ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah melewati batas waktu insentif, impor kendaraan listrik akan dikenakan tarif bea masuk normal sesuai pos tarifnya.

 

  1. Harmonisasi Tarif Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Peraturan ini juga mengakomodasi penyesuaian tarif bea masuk untuk produk TIK tertentu.

  • Dukungan Industri

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri TIK dalam negeri, sekaligus menyelaraskan diri dengan Information and Technology Agreement (ITA) yang telah ditandatangani Indonesia.

  • Kepastian Hukum

Perubahan ini memastikan klasifikasi dan tarif TIK yang diimpor memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan standar global.

 

  1. Penyempurnaan Sistem Klasifikasi Barang (BTKI)

Aspek teknis paling mendasar dari PMK 62/2025 adalah penyempurnaan pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

  • Menghindari Perbedaan Tafsir

Penyempurnaan dilakukan terhadap terjemahan bahasa asing pada catatan bagian, bab, dan uraian pos/subpos/pos tarif. Hal ini sangat penting untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam mengklasifikasikan barang impor, yang kerap menjadi sumber sengketa kepabeanan.

  • Efisiensi Customs Clearance

Dengan uraian pos tarif yang lebih jelas, diharapkan proses customs clearance (pengeluaran barang dari pabean) dapat menjadi lebih cepat dan efisien.

 

Implikasi Bagi Pelaku Usaha

  1. Memperbarui Kode HS

Memastikan sistem database internal dan dokumen pabean menggunakan kode Harmonized System (HS) terbaru sesuai dengan lampiran PMK ini.

  1. Strategi EV

Bagi pelaku usaha kendaraan listrik, perlu segera merumuskan strategi investasi dan produksi domestik untuk memanfaatkan insentif BM 0% sebelum 31 Desember 2025, atau menyiapkan skenario harga jual dengan tarif bea masuk normal di tahun 2026.

  1. Kepatuhan Klasifikasi

Menggandakan verifikasi klasifikasi barang impor, terutama untuk produk TIK, guna memastikan tarif BM yang dibayar sudah akurat sesuai ketentuan baru.