Penetapan Harga Uap dan Harga Listrik
Sumber:
Oleh: Agata Dea
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan mengenai penetapan harga uap dan harga listrik yang digunakan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ/2021 yang resmi ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2021. Ditetapkan dalam keputusan tersebut, bahwa harga uap dan harga listrik adalah:
- Harga Uap per kWh yang digunakan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi ditetapkan sebesar Rp866,00 (delapan ratus enam puluh enam rupiah)
- Harga Listrik per kWh yang digunakan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi ditetapkan sebesar Rp1.248,00 (seribu dua ratus empat puluh delapan rupiah)
Ketentuan harga uap dan harga listrik di atas berlaku mulai tahun pajak 2021 untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi. Di dalam keputusan ini, Direktorat Jenderal Pajak juga mencabut KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang yang berkaitan dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi, sejak Tahun 2021, dinyatakan tidak berlaku.