Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar

Sumber: Freepik
Dalam upaya menjamin penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional dan mengendalikan komoditas strategis, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.4/2025. Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. KMK 38/KM.4/2025 berfungsi sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha terkait nilai pabean yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar (BK) untuk periode waktu tertentu (umumnya bulanan).
Inti Kebijakan Penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE)
Inti dari KMK ini adalah menetapkan nilai Harga Ekspor (HE) yang akan digunakan oleh Pejabat Bea Cukai dalam menghitung besaran Bea Keluar (BK) yang wajib dibayar oleh eksportir. Harga Ekspor (HE) yang ditetapkan dalam KMK 38/KM.4/2025 ini merujuk pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Dengan adanya keputusan ini, harga yang menjadi dasar perhitungan Bea Keluar adalah nilai HPE yang berlaku, bukan nilai transaksi yang tercantum dalam invoice eksportir. Komoditas yang terdampak umumnya, barang-barang yang dikenakan Bea Keluar adalah produk mentah atau setengah jadi, seperti:
- Produk Pertanian dan Kehutanan (misalnya biji kakao, kulit, kayu, dan produk turunannya).
- Produk Pertambangan (misalnya konsentrat mineral tertentu).
Penetapan harga ini sangat krusial karena Bea Keluar dihitung berdasarkan persentase tarif dikalikan dengan Harga Ekspor yang ditetapkan dalam KMK ini.
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar × Harga Ekspor (HE) KMK 38/KM.4/2025
Tujuan Penetapan HE
Penetapan Harga Ekspor melalui KMK ini memiliki beberapa tujuan strategis bagi pemerintah:
- Memastikan penerimaan negara: menjamin bahwa pendapatan negara dari sektor ekspor komoditas alam dapat diterima secara optimal.
- Stabilitas harga domestik: Bea Keluar yang dikenakan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan ekspor berlebihan, sehingga pasokan komoditas di pasar domestik tetap terjamin dan harganya stabil.
- Hilirisasi industri: Bea Keluar mendorong eksportir untuk menjual produk dalam bentuk olahan atau hilir, bukan bahan mentah.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Bagi eksportir yang barangnya dikenakan Bea Keluar, KMK Nomor 38/KM.4/2025 menjadi acuan mutlak dalam menghitung kewajiban pabean mereka. Eksportir harus secara berkala memantau pembaruan KMK ini (biasanya setiap bulan) untuk mengetahui HPE terbaru yang berlaku, guna menghindari kesalahan perhitungan dan sanksi pabean.