Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 January 2026

Penetapan Barang Ekspor berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Hero

Sumber: Freepik

Direktur Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 (PMK 80/2025) tentang Penetapan Barang Ekspor berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan tersebut mengatur pengenaan bea keluar untuk ekspor emas maksimal 15% guna menjaga pasokan dalam negeri dan mendukung hilirisasi. Aturan tersebut mengenakan bea keluar berdasarkan harga referensi emas dengan tarif berbeda tergantung nilai referensinya dan diimplementasikan untuk stabilitas harga emas domestik.

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk Harga Referensi mulai dari USD 2,800.00 (dua ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce sampai dengan kurang dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran PMK 80/2025; dan
  2. untuk Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran PMK 80/2025.

Harga Referensi sehubungan dengan Penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas.

Kemudian, untuk perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

  • Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Harga Ekspor dalam perhitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE. Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.