Penerimaan PPN PMSE capai 4T hingga Agustus 2023

Sumber:
JAKARTA – Otoritas pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Agustus 2023, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp4,43 triliun. Angka ini dihimpun dari 158 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa selama bulan Agustus 2023, pemerintah belum melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru, sehingga jumlahnya masih sama dengan bulan lalu. Seperti yang diketahui, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang memiliki nilai transaksi dengan konsumen Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan atau memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
DJP mencatat, sejak diterapkan, penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp14,57 triliun dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Angka ini berasal dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022 dan Rp4,43 triliun sampai Agustus 2023.
Dalam PMK 60/2022 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut PPN PMS wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan jumlah PPN yang dipungut.