Penerima Penghasilan yang Wajib dan Tidak Wajib Dipotong PPh Pasal 21

Sumber: Freepik
Pada umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan pada orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya, sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Namun dalam praktiknya, tidak semua penerima penghasilan dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini tergantung pada jenis penghasilan, subjek penerima penghasilan serta status dan besarnya penghasilan.
Berdasarkan PMK 168/2023, terdapat 8 (delapan) pihak yang penghasilannya wajib dipotong PPh Pasal 21:
1. Pegawai tetap
Merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
2. Pensiunan
Merupakan orang pribadi atau ahli warisnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
3. Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur
Merupakan orang pribadi yang termasuk anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima penghasilan baik secara teratur maupun tidak teratur.
4. Pegawai tidak tetap
Merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
5. Bukan pegawai
Merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Bukan pegawai meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, artis, sutradara, kru film, foto model, perawagan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam segala bidang, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, pembawa pesanan atau yang menemukan langgan atau yang menjadi perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi dan distribusi perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
6. Peserta kegiatan
Merupakan orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.
Peserta kegiatan meliputi peserta perlombaan dalam segala bidang antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya, peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, pertunjukan atau kegiatan tertentu lainnya, peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu atau peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
7. Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai
Merupakan orang pribadi yang melakukan penarikan dana pensiun meskipun berstatus sebagai pegawai, sehingga dikenakan PPh Pasal 21.
8. Mantan pegawai
Merupakan orang pribadi yang sudah tidak lagi bekerja di tempat pemberi kerja namun menerima penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, bonus, gratifikasi yang diatur dalam UU PPh serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Adapun orang pribadi yang tidak dikenakan PPh Pasal 21 meskipun menerima penghasilan, antara lain adalah:
1. Penerima penghasilan di bawah PTKP
Merupakan orang pribadi yang penghasilan brutonya dalam satu bulan di bawah Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
2. Tenaga ahli yang bekerja melalui badan usaha
Merupakan tenaga ahli yang memberikan jasanya melalui CV, firma atau PT, sehingga berlaku pemotongan PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 21.
3. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing
Merupakan orang pribadi yang bekerja di kedutaan besar, termasuk orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaan tersebut serta negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional
Merupakan orang pribadi yang bekerja di organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia atau yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional.