Penerbitan SP2DK dalam Pengawasan Data Konkret

Sumber:
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data Konkret, disebutkan bahwa pengawasan dilakukan dengan Penelitian Kepatuhan Material di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, hasil penelitian dituangkan dalam Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Daftar Prioritas Pengawasan. Apabila dari simpulan Laporan Hasil Penelitian memuat indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, maka untuk data konkret dengan Daluwarsa Penetapan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 12 (dua belas) bulan, ditindaklanjuti dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak melalui kunjungan paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal penerbitan SP2DK. Apabila tidak dapat diserahkan secara langsung, SP2DK disampaikan dengan cara dikirimkan melalui faksimile, menggunakan pos dengan bukti dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal Penerbitan SP2DK.
Selanjutnya, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penyerahan atau tanggal kirim SP2DK. Berdasarkan tanggapan dari Wajib Pajak, petugas pengawasan menyusun konsep Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan tindak lanjut berupa pengawasan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), pengusulan pemeriksaan data konkret atau dinyatakan kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan telah selesai dalam hal tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan.
Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan disusun paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penyampaian penjelasan Wajib Pajak atas SP2DK. Apabila tindak lanjut dari Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT, Wajib Pajak diberikan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender tanpa adanya perpanjangan sejak tanggal penyelesaian Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan untuk menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan atau membetulkan SPT, maka dilakukan perubahan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan tindak lanjut berupa pengusulan Pemeriksaan.