Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 September 2025

Penerapan PKKU PMK 172/2023

Hero

Sumber: Freepik

Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar. PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. Harga transfer memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

 

Penerapan PKKU wajib dilakukan:

  1. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
  2. pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; dan
  3. sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.

 

Penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

 

Adapun tahapan penerapan PKKU sesuai PMK 172/2023 meliputi:

  1. mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  2. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  3. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  4. melakukan analisis kesebandingan;
  5. menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  6. menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

 

Pasal 4 Ayat (5) mengatur bahwa PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) PMK 172/2023.

 

Dalam Pasal 4 Ayat (6), dijelaskan  bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (5) meliputi:

  1. transaksi jasa;
  2. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  3. transaksi keuangan terkait pinjaman;
  4. transaksi keuangan lainnya;
  5. transaksi pengalihan harta;
  6. restrukturisasi usaha; dan
  7. kesepakatan kontribusi biaya.

 

Dengan demikian, atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu di atas wajib dilakukan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan PKKU sesuai Pasal 4 Ayat (4).