Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 June 2020

Penerapan Pajak Digital Tidak Hanya di Indonesia, Loh!

Hero

Sumber:

Oleh: Andini M. Tarigan

Seiring perkembangan era digitalisasi yang membuat aktivitas perdagangan elektronik terus meningkat, pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak digital. Melalui PMK 48/PMK.03/2020 yang mulai berlaku per 1 Juli 2020 mendatang, setiap transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi.

Penerapan pajak digital ini ternyata tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, loh!
Pada bulan Februari 2020 lalu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)  mendokumentasikan laporan negara-negara tentang kemajuan dalam penerapan rekomendasi kewajiban pelaporan dan pengumpulan PPN bagi e-commerce serta platform digital lain atau pajak digital. Hasilnya, saat ini sudah lebih dari 50 negara di seluruh dunia yang menerapkan pajak digital, dengan hasil yang sangat positif untuk meningkatkan kepatuhan dan mengumpulkan pendapatan tambahan. Berikut beberapa negara yang telah menerapkan pajak digital adalah sebagai berikut.

  1. Pertama Perancis, Italia, dan Spanyol dengan sebutan Digital Service Tax yang tarifnya sebesar 3% dari nilai transaksi.
  2. Kedua, Austria yang memiliki nama sama yaitu Digital Service Tax, namun memiliki tarif yang lebih tinggi yaitu 5% dari nilai transaksi.
  3. Ketiga, pajak digital di India yang dikenal dengan nama Equalisation Levy dengan tarif 6% dari nilai transaksi.
  4. Keempat, pajak digital di Inggris dikenal dengan nama Branch Profit Tax di mana tarifnya adalah 25% dari Diverted Profit atau nilai keuntungan yang (diduga) dialihkan. 
  5. Dan terakhir adalah Australia yang meneganakan Branch Profit Tax 40% dari Diverted Profit.

Pentingnya penerapan pajak digital tidak hanya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, juga penting untuk menciptakan keadilan dan iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha domestik yang menyediakan barang dan jasa secara ritel. Karena apabila transaksi digital yang melibatkan penyerahan maupun pemanfaatan barang/jasa secara cross-border atau lintas negara tidak dikenakan pajak, maka hal ini akan meningkatkan risiko persaingan usaha yang tidak sehat terhadap perusahaan domestik.